AD/ART GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009A
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN
PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan
peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi,
visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat
dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana
dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur
, Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur
, Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang
Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap
Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL
: 15 September 2009
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara
kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan
adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan
mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan
hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)
Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda
Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi
pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung
jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di
luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT,
UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan,
dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat
dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal
di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya
dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka
diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3)
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN
KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang
membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap
dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan
lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
(3)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan
norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota
Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk
puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji
yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur
dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya
yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega
terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu
proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa
setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan
Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati
dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2)
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai
berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh
Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan
oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di
bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka
dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7)
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman
para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2)
Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan
Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan
dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan
Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan
beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah
daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap
kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk
nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan.
(6)
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi
dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan
Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan
tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi
dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan
terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(4)
Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting
dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah
suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5)
Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui
APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/
keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
(2)
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang
hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta,
18 Desember 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar